Daftar Isi
- 1.0 Sebuah Kado Harapan di Hari Guru Nasional 2025
- 2.0 Potret Buram Kriminalisasi: Mengapa Perlindungan Guru Begitu Mendesak?
- 3.0 Memahami Keadilan Restoratif: Solusi Damai untuk Dunia Pendidikan
- 4.0 Isi Pokok Nota Kesepahaman: Apa Artinya bagi Anda, Para Guru?
- 5.0 Landasan Hukum yang Kuat: Bukan Sekadar Harapan Kosong
- 6.0 Kesimpulan: Babak Baru Martabat dan Kewibawaan Guru Indonesia
- 7.0 Panggilan Aksi
1.0 Sebuah Kado Harapan di Hari Guru Nasional 2025
Menjadi guru di Indonesia adalah sebuah panggilan mulia yang sarat dengan tantangan. Di tengah era digital yang kompleks, tugas mendidik tidak hanya terbatas di ruang kelas, tetapi juga dihadapkan pada berbagai tekanan sosial, mental, hingga ancaman kriminalisasi yang membayangi. Namun, di tengah awan kelabu tersebut, secercah harapan baru hadir bertepatan dengan momentum Hari Guru Nasional (HGN) 2025. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi “kado spesial” yang menandai pergeseran paradigma dalam perlindungan hukum bagi profesi guru di seluruh Indonesia.
Dalam pidatonya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah untuk mengakhiri kondisi di mana guru harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena menjalankan tugasnya. “Untuk melindungi para guru, Mendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri. Isi kesepahaman itu antara lain penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, LSM dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik. Guru adalah agen pembelajaran dan peradaban,” ungkap Mendikdasmen. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan guru dapat tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para murid.
2.0 Potret Buram Kriminalisasi: Mengapa Perlindungan Guru Begitu Mendesak?
Fenomena kriminalisasi telah lama menjadi momok menakutkan bagi para pendidik di Indonesia. Tindakan mendisiplinkan siswa, yang merupakan bagian dari proses pendidikan, terkadang disalahpahami dan berujung pada laporan hukum oleh orang tua. Akibatnya, niat baik untuk membentuk karakter siswa justru dapat menyeret guru ke dalam proses hukum yang panjang dan melelahkan. Dua kasus berikut menjadi cerminan betapa rentannya profesi ini.
2.1 Kasus Pak Sambudi di Sidoarjo
Pak Sambudi, seorang guru di SMP Raden Rahmat, Sidoarjo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mencubit muridnya yang berinisial SS karena tidak mengikuti kegiatan shalat berjamaah. Akibat cubitan tersebut, SS mengalami luka memar. Merasa tidak terima, orang tua murid yang merupakan anggota TNI melaporkan Pak Sambudi ke Polsek Balongbendo. Kasus ini menunjukkan bagaimana tindakan pendisiplinan yang wajar dapat dengan mudah diproses secara hukum.
2.2 Kasus Ibu Supriyani di Konawe Selatan
Nasib yang lebih tragis dialami oleh Ibu Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Ia dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid, yang merupakan anggota polisi, atas tuduhan penganiayaan setelah ditemukan luka memar di paha anaknya. Kasus ini bahkan sempat membuat Ibu Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Meskipun akhirnya divonis bebas, kasus ini diwarnai oleh isu permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta yang tidak sanggup ia penuhi.
Kedua kasus ini secara gamblang mengilustrasikan adanya ketimpangan kuasa (power imbalance), di mana status orang tua sebagai aparat penegak hukum—baik TNI maupun Polri—secara signifikan meningkatkan kerentanan guru dalam menjalankan tugas pendisiplinan.
3.0 Memahami Keadilan Restoratif: Solusi Damai untuk Dunia Pendidikan
Nota Kesepahaman Mendikdasmen-Polri mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) sebagai solusi utama. Apa sebenarnya Keadilan Restoratif itu? Sederhananya, ini adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan, bukan penghukuman. Berikut adalah poin-poin utamanya:
- Fokus pada Pemulihan: Berbeda dengan keadilan retributif (pembalasan), RJ tidak bertujuan menghukum pelaku. Fokusnya adalah memulihkan kerugian, hubungan, dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat.
- Dialog dan Mediasi: Proses RJ mengutamakan dialog dan musyawarah yang difasilitasi oleh pihak netral. Dalam konteks ini, aparat kepolisian dapat berperan sebagai mediator untuk mempertemukan guru, murid, dan orang tua guna mencari solusi bersama.
- Partisipasi Aktif: Korban, pelaku, dan pihak terkait dilibatkan secara langsung dalam proses penyelesaian. Mereka bersama-sama mencari jalan keluar yang adil dan disepakati, bukan sekadar menerima putusan dari atas.
- Menghindari Stigma: Tujuan akhir RJ adalah mengembalikan pelaku ke masyarakat tanpa stigma negatif dan menyelesaikan konflik tanpa memperpanjang rasa permusuhan. Hal ini sangat relevan untuk menjaga keharmonisan hubungan antara guru, murid, dan orang tua di lingkungan sekolah.
Jika pendekatan ini diterapkan pada kasus Pak Sambudi, dialog antara guru, orang tua, dan murid bisa memulihkan kesepahaman tanpa proses hukum. Demikian pula pada kasus Ibu Supriyani, mediasi dapat mencegah eskalasi hingga penahanan dan tuntutan uang damai yang memberatkan.
4.0 Isi Pokok Nota Kesepahaman: Apa Artinya bagi Anda, Para Guru?
Inti dari Nota Kesepahaman ini adalah komitmen bersama antara Kemendikdasmen dan Polri yang menjadi landasan untuk de-eskalasi konflik dan mengalihkan penyelesaian sengketa dari ranah pidana (retributif) ke ranah pemulihan (restoratif). Setiap laporan yang menyangkut tindakan guru dalam menjalankan tugas profesinya, baik yang melibatkan murid, orang tua, maupun LSM, akan diutamakan penyelesaiannya melalui pendekatan restorative justice. Ini berarti, proses hukum formal dan pemidanaan menjadi pilihan terakhir, bukan yang pertama. Tujuannya jelas: agar guru dapat bekerja dengan tenang dan fokus mencerdaskan bangsa.
4.1 Bagaimana Prosedur Perlindungannya di Lapangan?
Meskipun pedoman teknis turunan dari Nota Kesepahaman ini masih akan dirumuskan, “Pedoman Kerja antara PGRI dan Polri” tahun 2022 dapat menjadi rujukan konkret mengenai bagaimana mekanisme perlindungan ini dapat diimplementasikan di lapangan. Dokumen tersebut memberikan cetak biru yang jelas mengenai prosedur perlindungan yang telah diformalkan, menunjukkan bahwa mekanisme semacam ini bukanlah hal teoretis. Berikut beberapa contoh prosedurnya:
- Koordinasi Awal: Saat menerima laporan terkait tindakan guru dalam tugas profesinya, polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) PGRI untuk melakukan kajian awal.
- Proses Pemanggilan: Surat panggilan kepada guru yang dilaporkan terkait profesinya diupayakan untuk disampaikan melalui kepala sekolah atau pimpinan satuan pendidikan.
- Waktu dan Tempat Pemeriksaan: Proses pemeriksaan akan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu jam belajar-mengajar. Lokasi pemeriksaan pun dapat dilakukan di tempat yang disepakati bersama, tidak harus selalu di kantor polisi.
- Upaya Paksa yang Humanis: Tindakan hukum seperti penggeledahan atau penangkapan yang berkaitan dengan profesi guru diupayakan tidak dilakukan saat proses pembelajaran berlangsung. Pelaksanaannya pun harus memperhatikan etika dan martabat profesi guru.
5.0 Landasan Hukum yang Kuat: Bukan Sekadar Harapan Kosong
Kebijakan perlindungan guru melalui restorative justice ini bukanlah sekadar wacana. MoU ini memiliki landasan hukum yang kokoh, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini menjadi pedoman normatif bagi seluruh jajaran kepolisian untuk menerapkan RJ dalam penyelesaian perkara.
Ini membuktikan bahwa “kado” HGN 2025 ini bukanlah sebuah kotak kosong. Mekanisme RJ telah terbukti berfungsi dan kini secara spesifik diarahkan untuk melindungi profesi guru. Studi di Polresta Banyuwangi menunjukkan adanya peningkatan signifikan penerapan RJ untuk berbagai kasus kemasyarakatan seperti KDRT, penganiayaan ringan, hingga penipuan, dari 43 kasus pada tahun 2020 menjadi 91 kasus pada tahun 2021, atau naik sebesar 111%.
6.0 Kesimpulan: Babak Baru Martabat dan Kewibawaan Guru Indonesia
Fenomena kriminalisasi adalah ancaman nyata yang selama ini menghantui para guru. Namun, Nota Kesepahaman antara Mendikdasmen dan Polri yang berlandaskan prinsip restorative justice hadir sebagai solusi konkret. Ini bukan sekadar perjanjian di atas kertas, melainkan sebuah langkah monumental yang bukan hanya tentang melindungi individu, tetapi juga tentang memperkuat profesionalisme profesi guru secara kelembagaan. Dengan memberikan ketenangan dan kepastian hukum, para guru dapat lebih fokus menjalankan tugas mulianya, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada kualitas hasil pendidikan nasional. Ini adalah babak baru untuk mengembalikan martabat dan kewibawaan guru demi masa depan Indonesia yang lebih cerdas.
7.0 Panggilan Aksi
Era baru perlindungan guru telah dimulai, namun Nota Kesepahaman ini hanyalah sebuah gerbang. Wujud nyata dari kebijakan ini bergantung pada pengawalan kita bersama. Bapak/Ibu Guru hebat di seluruh Indonesia, mari proaktif pelajari hak-hak profesi Anda yang baru ini, sebarkan informasinya di lingkungan kerja, dan jadilah mata serta telinga yang memastikan semangat keadilan restoratif ini benar-benar hidup di setiap sekolah. Sebab, guru yang berdaya dan terlindungi adalah fondasi utama bagi Indonesia yang cerdas dan berwibawa.