BLOG

Artikel & Berita.

Seorang Guru Wali (guru pendamping) mendampingi murid SMA, menunjukkan peran vital dalam pengembangan karakter dan minat holistik sesuai Kepmen 221/P/2025.

Kepmen 221/P/2025: Beban Kerja Guru & Tugas Tambahan Terbaru

Pendahuluan: Memahami Perubahan dalam Beban Kerja Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 221/P/2025, yang mengatur petunjuk teknis pemenuhan beban kerja guru. Regulasi ini diterbitkan untuk menyesuaikan tugas guru dengan fokus kebijakan kementerian saat ini pada peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat murid. Tulisan ini akan menguraikan poin-poin kunci dari Kepmen tersebut, mulai dari mekanisme penghitungan beban kerja hingga rincian tugas tambahan baru dan ekuivalensinya.

1. Latar Belakang dan Landasan Hukum Kepmen 221/P/2025

Keputusan Menteri No. 221/P/2025 merupakan petunjuk teknis yang dirancang untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri sebelumnya (No. 495/M/2024) terkait ekuivalensi tugas tambahan lain guru dan beban kerja kepala sekolah, menandakan adanya perubahan kebijakan yang signifikan.

Lingkup petunjuk teknis yang diatur dalam Kepmen ini meliputi:

  • Tata cara penghitungan beban kerja guru.
  • Tugas guru pendidikan khusus di unit layanan disabilitas.
  • Tugas guru wali.
  • Tugas tambahan guru dan ekuivalensinya.
  • Beban kerja kepala satuan pendidikan dan ekuivalensinya.

Kelima lingkup ini secara kolektif menunjukkan pergeseran fokus kebijakan dari sekadar pemenuhan jam mengajar menuju pengakuan formal atas peran guru dalam manajemen sekolah, layanan inklusif, dan pendampingan murid secara holistik.

2. Mekanisme Penghitungan Beban Kerja Guru

Kepala satuan pendidikan memiliki peran sentral dalam mendistribusikan beban kerja guru secara proporsional. Kepmen ini menetapkan alur distribusi tugas yang hierarkis untuk memastikan kewajiban pembelajaran inti terpenuhi terlebih dahulu, baru kemudian dilengkapi dengan tugas tambahan secara strategis untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam.

Alur distribusi tugas yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

  1. Distribusi pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan jumlah guru, struktur kurikulum, dan jumlah rombongan belajar.
  2. Distribusi tugas tambahan utama (seperti wakil kepala satuan pendidikan atau ketua program keahlian) setelah jam tatap muka dibagikan.
  3. Distribusi tugas tambahan lain (seperti wali kelas atau pembina OSIS) jika masih ada guru yang belum memenuhi beban kerja minimal setelah dua langkah di atas.

Target pemenuhan beban kerja adalah minimal 24 jam tatap muka per minggu. Namun, terdapat beberapa kondisi di mana guru dapat dikecualikan dari aturan ini, yaitu:

  • Guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka berdasarkan struktur kurikulum yang berlaku.
  • Guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam karena pembagian beban kerja, meskipun jumlah guru sudah sesuai kebutuhan.
  • Guru pendidikan khusus.
  • Guru pada pendidikan layanan khusus.
  • Guru pada sekolah Indonesia di luar negeri.

3. Rincian Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya

Kepmen 221/P/2025 memberikan pengakuan formal terhadap berbagai tugas guru di luar jam mengajar tatap muka. Tugas-tugas ini dikelompokkan berdasarkan ekuivalensi jamnya.

Tugas Tambahan yang Melekat pada Pelaksanaan Tugas Pokok (Ekuivalen 12 Jam)

Tugas-tugas ini umumnya bersifat manajerial strategis dan diberikan kepada guru dengan tanggung jawab luas dalam pengelolaan unit-unit penting di satuan pendidikan.

Tugas TambahanEkuivalensi
Wakil kepala satuan pendidikan12 jam tatap muka
Ketua program keahlian satuan pendidikan12 jam tatap muka
Kepala perpustakaan12 jam tatap muka
Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi12 jam tatap muka

Contoh Tugas Tambahan Lain dan Ekuivalensinya

Berbagai tugas berikut diakui sebagai kontribusi penting dalam operasional harian sekolah dan pembinaan murid.

Tugas TambahanEkuivalensi
Wali kelas2 jam tatap muka
Pembina OSIS2 jam tatap muka
Pembina ekstrakurikuler2 jam tatap muka
Koordinator pembelajaran berbasis projek2 jam tatap muka untuk setiap rombongan belajar (satu koordinator dapat mengelola 1 hingga 3 rombongan belajar)
Koordinator Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)2 jam tatap muka
Anggota TPPK1 jam tatap muka
Guru piket1 jam tatap muka

Sorotan Peran Baru: Guru Wali

Salah satu peran baru yang diperkenalkan adalah Guru Wali. Guru wali bertugas mendampingi murid sejak masuk hingga lulus di jenjang SMP, SMA, dan SMK. Tugas ini mencakup pendampingan akademik, pengembangan bakat minat, pembentukan karakter, serta kolaborasi dengan orang tua. Peran ini diakui memiliki ekuivalensi 2 jam tatap muka. Pengenalan peran ini merupakan implementasi langsung dari fokus Kementerian pada pengembangan murid secara holistik, dengan menyediakan mekanisme terstruktur untuk pendampingan yang melampaui supervisi akademik.

4. Peran Khusus: Beban Kerja Guru Pendidikan Khusus (GPK) dan Kepala Sekolah

Regulasi ini juga memberikan penegasan khusus untuk beban kerja Guru Pendidikan Khusus (GPK) dan Kepala Satuan Pendidikan.

  • Guru Pendidikan Khusus (GPK) Tugas GPK, yang mencakup memberikan layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas serta membimbing guru lain, diakui ekuivalen dengan paling sedikit 24 jam pembelajaran tatap muka per minggu.
  • Kepala Satuan Pendidikan Regulasi ini memposisikan kepala satuan pendidikan sebagai pemimpin strategis, bukan sekadar administrator. Penekanan pada tugas manajerial berbasis data dan pengembangan kewirausahaan menunjukkan pergeseran peran menjadi seorang CEO unit pendidikan yang bertanggung jawab atas inovasi dan kemitraan. Beban kerjanya ditetapkan sebesar 37 jam 30 menit per minggu, yang di dalamnya sudah termasuk ekuivalensi 24 jam tatap muka. Tugas utamanya terbagi dalam tiga pilar:
    • Manajerial: Merumuskan visi-misi, menyusun rencana anggaran berbasis data, dan mengelola pengembangan kurikulum secara kolaboratif.
    • Pengembangan Kewirausahaan: Memetakan potensi, menyusun program, dan membangun kemitraan dengan dunia usaha/industri untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan murid.
    • Supervisi: Merencanakan dan melaksanakan supervisi pembelajaran kepada guru, tenaga kependidikan, serta tim-tim penting seperti TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan).

5. Kesimpulan: Makna di Balik Arah Baru

Kepmen No. 221/P/2025 membawa perubahan signifikan dengan memberikan pengakuan yang lebih rinci dan terstruktur terhadap berbagai tugas guru di luar mengajar tatap muka. Perubahan ini sejalan dengan tujuan utama kebijakan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan pengembangan karakter murid secara menyeluruh. Regulasi ini menandai arah baru dengan memformalkan dan memvalidasi spektrum penuh kontribusi guru, sebuah langkah yang bertujuan untuk memprofesionalkan peran non-mengajar dan mendorong ekosistem sekolah yang lebih holistik dan kolaboratif.

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PENULIS
Kamal
FOLLOW ON
IKUTI & BERLANGGANAN